Dilema sebuah nama

Nama merupak sebuah doa orang tua bagi anaknya, maka tak jarang para orang tua memberikan sebuah nama berisi doa dan harapan yang sangat mulia sehingga nama tersebut menjadi agak panjang,  hal tersebut bukan maslah besar,walaupun nantinya si anak akan mendapat julukan "Pembawa Nama Orang se kampung".

Namun menuju proses ke dewasaanya munculah masalah baru, seperti pada saat pengisiian LJK si anak harus berpikir lebih dahulu menyingkat namanya tanpa mengurangi identitas diri, atau pada saat si nak mendaftarkan diri sebagai warga negara yang kemudian akan memperoleh ID card(KTP) ada kemungkinan bahwa si anak akan kehilangan jati diri(weits jangan salah tafsir dulu),sebagai contoh "Achmad Braja Arga Amanda" nama yang cukup panjang tersebut apabila di KTP menjadi"achmad paku braja arga amani(D kepotong jadi I,karena foto) cukup menyedihkan namun harus di ikhlas kan saja, tidak hanya masalah itu saja, pada saat akan mengaukan permohonan pembuatan kartu ATM  sang calon nasabah di repotkan dengan prosedur kantor yang harus mengisi form 2 kali karena salah mengisi nama,dan harus sesuai KTP (tidak sama karena kasus terpotong), dapat pula terjadi masalah ketika pendaftaran kemiliteran salah nama dikira beda orang(nama yang disebutkan tidak sama dengan nama KTP).

Sungguh merepotkan dalam memilih nama bagi sebagian orang tua namun,seperti jargon sebuah minuman apapun namanya tetaplah dirimu..heheh

terima kasih kepada bapak,ibu mbah,pak dhe, budhe, pak lik. bu lil, yang telang memberikan sumbangan pikiran dalam nama saya sehingga penuh arti dan makna.


DOWNLOAD KUHP, KUHPerdata dan KUHAP

Sebagai salah satu mahasiswa fakultas hukum,saya menyadari penting ketiga hal di atas yang menurut mahasiswa hukum dianggap sebagai "TRISULA" nya bidang studi ilmu hukum. unutk itu maka demi terciptanya masyarakat yang melek hukum dan mengatasi ke ingin tahuan terhadap hukum dapat mendownload "Senjata pamungkas" hukum..mungkin masih lengkap asline(ya iya wong ini ajah dowload jugag,,abis tanya mbah google)..
jadi silahkan dowload semoga berguna bagi yang membutuhkan dan bermanfaat..
KUHP
KUHAP
KUHAPerdata


Perjuangan Diplomasi Bangsa Indonesia

Perjuangan Diplomasi Bangsa Indonesia Untuk Mempertahankan Kemerdekaan September

1. Pertemuan Soekarno – Van Mook

•Tokoh: Pihak Indonesia: Soekarno, Moh. Hatta, Ahmad Soebardjo, H.Agus Salim.. Pihak Belanda: Van Mook, Van Der Plas..

•Tanggal: 25 Oktober 1945

•Tempat: ?

•Hasil: Van Mook mengemukakan masalah Indonesia, menjadi negara persemakmuran berbentuk federal dan memasukkan Indonesia ke dalam anggota PBB

2. Pertemuan Sjahrir – Van Mook:



•Tokoh: Pihak Sekutu: Jend. Christison.. Pihak Belanda: Van Mook.. Pihak Indonesia: Sutan Sjahrir

•Tanggal: 17 November 1945

•Tempat: Markas Besar Tentara Inggris, Jl. Imam Bondjol No. 1, Jakarta

•Hasil: gagal.

3. Perundingan Sjahrir – Van Mook:



•Tokoh: Pihak Inggris (penengah): Sir Archibald.. Pihak Belanda: Van Mook.. Pihak Indonesia: Sutan Sjahrir

•Tanggal: 10 Februari 1946

•Tempat: Jakarta, Indonesia

•Hasil:

1.- Van Mook: Indonesia negara commonwealth (berbentuk federasi), urusan dalam negeri di atur Indonesia, urusan luar negeri di atur Belanda,

2.- Sjahrir: Indonesia harus diakui, urusan luar negeri diatur oleh Indonesia dan Belanda (ditolak)

3.- Sjahrir: Belanda harus mengakui de facto RI, RIS, RIS bersama” dg peserta dalam ikatan negara belanda

4. Perundingan di Hooge Veluwe:



•Tokoh: delegasi RI: mr. suwandi, dr. sudarsono, mr. prianggodigdo.. delegasi belanda: van mook, prof. logemann, idenburgh, van royen, van asbeck, sultan hamid II, surio santosa.. penengah: Sir Archibald

•Tanggal: 14-26 April 1946

•Tempat: Hooge Veluwe, Belanda

•Hasil: tidak ada, karena belanda menolak hasil perundingan antara Sjahrir – Van Mook sebelumnya..

5. Perundingan Linggarjati:



•Tokoh: belanda: prof. scermerhorn, max van pool, de baer, van mook.. indonesia: sutan sjahrir, moh. roem, amir syarifudin, soesanto t, gani, ali boediarjo.. penengah: Lord Killearn

•tanggal: 10 November 1946

•tempat: Linggarjati, Indonesia

•Hasil:

1.Belanda harus mengakui RI secara de facto dan meninggalkannya paling lambat 1 januari 1949

2.Belanda – Indonesia kerjasama memberntuk RIS

3.RIS dan Belanda membentuk uni Indonesia – Belanda

kedudukan RI kuat di mata internasional karena Inggris dan Amerika telah mengakui RI secara de facto. tp, belanda melakukan Agresi Militer I, 21 Juli 1947



6. Perundingan Renville:



•Tokoh: Indonesia: Amir Syarifudin.. Belanda: Abdulkadir Widjodjoatmodjo

•Tanggal: 8 Desember 1947

•Tempat: Kapal USS Renville, milik Amerika

•Hasil:

1.RI harus mengakui kedaulatan Belanda di Hindia-Belanda untuk mengakui NIS

2.Diadakan pemungutan suara untuk mengetahui apakah rakyat ingin bergabung dg RI atau belanda

3.Tiap negara bagian berhak tinggal di luar NIS dan mengadakan hubungan

ada perbedaan pendapat antara wakil tinggi mahkota belanda dg Van Mook dan menyatakan tidak terikat dg perjanjian apapun. maka, dilaksanakanlah Agresi Militer II, 18 Desember 1948



7. Persetujuan Roem-Royen:

•Tokoh: Indonesia: Moh. Roem.. Belanda: Van Royen

•Tanggal: 7 Mei 1948

•Tempat: hotel des indes, Jakarta

•Hasil:

1.Mr. Roem: menghentikan perang gerilya, bekerjasama mengembalikan perdamaian, ikut menghadiri KMB

2.Van Royen: pemerintah RI kembali ke yogyakarta, penghentian gerakan militer dan pembebasan tahanan, tidak akan mengakui negara dalam kekuasaan RI sebelum tanggal 19 Desember 1948, setuju RI bagian dr NIS, berusaha agar KMB ada

8. Konferensi Meja Bundar (KMB):



•Tokoh: ketua: Willem Drees.. Indonesia: Moh. Hatta.. Belanda: Van Marseveen.. Mediator: Chritchley.. BFO: Sultan Hamid II

•Tanggal: 23 Agustus-2 November 1949

•Tempat: Den Haag, Belanda

•Hasil:

1.Belanda mengakui kedaulatan RI akhir Desember 1949

2.Penyelesaian masalah Irian Barat ditunda 1 tahun

3.RIS dan Belanda mengadakan hubungan uni Indonesia-Belanda, diketuai oleh Ratu Belanda

4.Penarikan mundur tentara Belanda

5.Pembentukan APRIS dg TNI sbg. intinya


DOWNLOAD UNDANG-UNDANG IT

Belakangan ini marak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukun dalam media IT,entah dikarenakan kurangnya sosialisasi undang-undang IT oleh pemerintah atau masyarakat itu sendiri yang tidak terlalu peduli sehingga mereka mengabaikanya,berikut link undang-undang IT
DOWNLOAD UU ITE


Download undang-undang hak cipta

Pembajakan yang marak di indonesia mulai mengkhawatirkan pengembang industri maupun pencipta budaya(produk dari cita rasa dan karsa). dalam perkembangan pembajakan indonesia mencapai peringkat 10 besar(bikin ngeri negara maju wekekeke). namun tak ingin di sebut sebagai plagiat pemerintak membuat undang-undang hak cipta sebagai usaha preventif mengurangi pembajakan untuk lebih lanjut,apa itu pembajakan dapat menDownload UU hak cipta di bawah ini
 http://www.ziddu.com/download/8543635/UU_HC_19.pdf.html

Sponsored Links

Website counter