Berdasarkan asas Lex posteriori derogat legi priori,sekedar menginformasikan saja bahwa sumber hukum kekuasaan kehakiman ialah UU No.48 Tahun 2009, berikut adalah link yang memuat secara lengkap.
UU No. 48 Tahun 2009
Labels:
Undang-undang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment