Kinerja POLRI sering dipertanyakan,disudutkan oleh media di beberapa kesempatan,dan terkadang yang berkembang bukanlah fakta melainkan hanya sekedar gosip murahan yang melucuti kewibawaan POLRI.
Namun pernahkah anda sadari bahwa mereka bekerja siang malam bahkan hari libur sekalipun untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, mengamankan segala potensi bahaya dan mengakan hukum dimana bendera Indonesia berkibar.Memang mereka bekerja tak mencari sekedar citra melainkan sudah menjadi tanggung jawab yang wajib di emban, nampak mudah bagi kita yang menuntut kinerja terbaik bahkan tanpa cacat dari institusi ini, cacat sedikit kita mencela mereka padahal kecacatan itu terkadang hanya dilakukan oleh oknum yang tak paham dengan tugas dan kinerja POLRI yang seharusnya dijalankan sesuai dengan Tribrata dan Catur prasetya
TRIBRATA
- Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
- Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
- Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
- Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan
- Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia
- Menjamin kepastian berdasarkan hukum
- Memelihara perasaan tentram dan damai
kami terdiam bukan karena tidak bisa bicara namun lidah ini kelu disertai rasa bersalah yang amat dalam, akhirnya polisi itu mempersilahkan kami melanjutkan perjalanan karena kami bertujuan mencari ilmu.
Penegakan hukum seperti inilah yang tidak mengabaikan norma-norma dasar yang melekat pada masyarakat sehingga simpati dan empati masyarakat dapat menepis anggapan bahwa POLRI mengabaikan HAM serta norma dasar.
Berdasarkan asas Lex posteriori derogat legi priori,sekedar menginformasikan saja bahwa sumber hukum kekuasaan kehakiman ialah UU No.48 Tahun 2009, berikut adalah link yang memuat secara lengkap.
UU No. 48 Tahun 2009